Atas kejadian tersebut, para wartawan berharap Mahkamah Agung dapat meningkatkan kualitas layanan PTSP agar informasi terkait perkara hukum dapat diakses dengan lebih mudah dan akurat. Keterlambatan dalam registrasi perkara, ditambah dengan sikap kurang responsif dari petugas, hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabiro Humas Mahkamah Agung, Sobandi belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut.