Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) kembali melakukan pemanggilan pihak-pihak untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sejumlah anggaran yang dikelola oleh pengguna anggaran pada DPRD Kabupaten Tanggamus salah satunya dana perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media ini, pihak yang turut diperiksa oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejati Lampung diantaranya 2 (dua) orang mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tanggamus sdr. HA dan sdr. Sbrdn. Keduanya diagendakan pemeriksaan pada hari Rabu,12 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sebelumnya, pada Selasa 11 Maret 2025 sejumlah pihak terkait dari unsur sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pun turut dipanggil guna dilakukan pemeriksaan.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H setelah dikonfirmasi oleh tim media .
“Kami informasikan bahwa benar ada agenda pemeriksaan bidang Pidsus terhadap kegiatan DPRD Kabupaten Tanggamus”, ungkap Kasipenkum, pada Rabu (12/3/2025).
Namun sangat disayangkan, pihak Kejati Lampung belum menjelaskan secara terbuka dan transparan perihal hasil pemeriksaan oleh tim penyidik bidang Pidsus terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Akan tetapi apakah pihak-pihak yang diminta keterangan sudah hadir, Kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut”, kata Ricky.
Sementara, sampai berita ini diterbitkan tim media belum menerima informasi lanjutan secara lengkap dari Kasipenkum Kejati Lampung mengenai hasil kegiatan pemeriksaan oleh tim penyidik tersebut.