Dugaan Kriminalisasi, Penetapan Tersangka Ditreskrimum Polda Metro Jaya Digugat di PN Jaksel

oleh
oleh
Sidang Praperadilan di PN Jaksel dengan Pemohon M. Yusuf dan Termohon Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) Senin (21/4/25). (Dok. sketsindonews.com)

Tekanan dan Iming-iming

Hadir sebagai saksi kedua dari pemohon, Sukardi menerangkan bahwa, Ia sempat diminta tolong oleh ahli waris menjadi kuasa untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang saat ini berdiri apartemen signature park dengan munculnya SHM atas nama PT Merty Jaya Persada yang saat ini menjadi PT Pusat Mode Indonesia (PMI).

Sebagai kaitan terhadap M. Yusuf yang saat ini ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Sukardi memaparkan bahwa awalnya ia mendapatkan semua berkas untuk membuat laporan pada 2004 silam dari Ahli Waris Muhammad Zen, yang merupakan saudara kandung dari Abdullah atau orang tua dari M. Yusuf.

“Girik 303 tidak bermasalah dan terdaftar di Kelurahan,” papar Sukardi.

Namun, hingga saat ini Sukardi menegaskan bahwa ia belum menerima kembali berkas-berkas yang diberikan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) yang saat itu penyidiknya adalah saksi Efli Bustami. “Belum meminta berkas-berkas yang diserahkan,” ucapnya.

Dan juga memastikan bahwa tidak ada ahli waris yang meminta berkas-berkas tersebut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). “Saya tidak tau perkara tersebut dihentikan,” tegas Sukardi.

Lebih jauh dalam kesaksiannya, Sukardi mengungkapkan bahwa selama membantu ahli waris, Ia sering didatangi oleh berberapa pihak. “Saya sering didatangi, untuk nawarin uang dan juga mengancam,” ungkap Sukardi. Namun, Ia memastikan tidak mau menerima hal tersebut.

Saat oleh kuasa hukum pemohon ditanya, kenapa tidak mau menerima, secara tegas Sukardi menjawab, “Karena itu bukan punya saya (lahan dengan girik 303-red).”

Dugaan Kriminalisasi

Usai persidangan Patuan Anggi Nainggolan, S.H selaku Kuasa Hukum M. Yusuf menekankan bahwa yang terpenting dalam sidang Praperadilan tersebut adalah mengenai prosedural formil.

No More Posts Available.

No more pages to load.