Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kasi Pidum Kejari Jaktim Sebut Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

oleh
oleh

Kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka M. Yusuf telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Yanuar Adi Nugroho, S.H., M.H,

“Maaf sudah dilimpahkan tgl 21 April 2025,” jawab Yanuar kepada sketsindonews.com, melalui pesan WhatsApp, selasa (22/4/25).

Seperti diketahui, M. Yusuf ini adalah salah satu warga cawang yang disebut sebagai pemiliki tanah 4500 meter persegi yang dikuasai oleh Apartemen Signatur Park Grande yang kemudian dilaporkan oleh pihak apartemen dalam hal ini PT. Pusat Mode Indonesia (PMI) ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pemalsuan surat.

Namun kemudian penetapan M. Yusuf sebagai tersangka tersebut digugat dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tercatat dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel

M. Yusuf, melalui kuasa hukumnya, Patuan Angie Nainggolan, S.H menduga ada upaya kriminalisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.