“Ketika kasus ini sudah diungkap, apalagi melalui podcast bang Refly Harun, ahli hukum tata negara yang integritasnya di republik ini tidak perlu diragukan, aparat penegak hukum baik KPK maupun Kejaksaan Agung, harus berani menjemput bola melakukan penyelidikan,’ ungkap Yudhistira di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Lebih jauh Yudhis mengakui, bahwa korporasi di bawah kendali Darmawan Prasodjo ini terindikasi lihai dalam mengutak atik keuangan negara dengan berbagai modus.
“Kalau istilah saya, cukup licin Darmo dan kroninya ini. Mereka mampu bermain lewat aturan dan peraturan yang sepertinya memang sudah dipersiapkan agar semuanya seolah bersih,” tandasnya.
Namun harapannya, lanjut Yudhis, aparat penegak hukum bisa memiliki formula dalan mengungkap kasus di BUMN satu ini, agar apa yang diungkap Etos Indonesia Institue bisa terang benderang.
“Tidak mungkin ada asap tak ada api. Aparat penegak hukum pasti paham tentang pengungkapan kasus yang merugikan negara, apalagi nilainya cukup fantastis. Dan di saat negara sedang menerapkan efisiensi, hal seperti ini pastinya tidak bisa dibiarkan, bongkar korupsi dan segala manipulasi keuangan di PLN,” pungkasnya.