PT PLN (Persero) kembali diguncang kasus dugaan tindak pidana penyimpangan anggaran. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp18 Triliun. Angka yang fantastis.
Perkara ini terungkap dalam Podcast berslogan keren cadas milik Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, yang membahas tentang PLN versus lembaga Etos Indonesia Institute.
Dalam podcast yang tayang di YouTube tersebut, Iskandar Syah selaku Direktur Eksekutif Lembaga Etos Indonesia menegaskan adanya indikasi manipulasi laporan keuangan sebesar Rp18 Triliun pada laporan keuangan PLN tahun 2021, 2022, dan 2023, dimana semua itu tidak bisa dibuktikan pihak PLN secara nyata kepada publik bagaimana kondisi laporan keuangan tersebut.
PLN yang diwakili Vice President Akuntasi Korporat PLN Nur Asnida pun langsung menyangkal tudingan dengan menjelaskan bahwa selisih tersebut disebabkan karena selisih pencatatan akuntansi yakni untuk aset investasi yang sudah dicatatkan secara akuntansi ditahun 2020 yang utangnya dibayarkan pada tahun 2021.
Kata Nur Asnida, begitu juga dengan aset tahun 2021 yang utangnya dibayarkan di tahun 2022. Namun agak janggal, karena pejabat PLN itu tidak dapat menunjukkan bukti dari yang penjelasan yang disampaikan.
Iskandar Syah pun berargumen bahwa laporan yang disampaikan pihaknya tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi tim teknis independen etos yang siap dipertanggung jawabkan.