Menurutnya, tanggung jawab tersebut berada di tangan mitra mereka, PERUMNAS, yang notabene adalah BUMN dan tunduk pada prosedur regulasi tersendiri.
“Kewajiban penyerahan Fasum dan Fasos bukan di tangan klien kami. Kalau pun nanti diserahkan, itu domain PERUMNAS. Jadi tuduhan-tuduhan yang dilontarkan pihak tidak bertanggung jawab jelas menyesatkan,” tegas Arnol.
Insiden kericuhan berubah menjadi tindak kekerasan ketika Ardian Effendi, yang tengah melakukan sosialisasi pengelolaan lahan sesuai mandat kliennya, dikeroyok oleh sejumlah pria yang diduga disewa untuk menghalangi aktivitas resmi tersebut. Peristiwa itu kini telah dilaporkan ke Polsek Cengkareng.
Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M., pimpinan kantor hukum Bintang & Partners tempat Ardian bernaung, mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa anak buahnya. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya mencederai integritas hukum, namun juga melecehkan profesi advokat yang dilindungi undang-undang.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini bentuk intimidasi terhadap profesi advokat. Kami mendesak Kapolsek Cengkareng, Kapolres Jakarta Barat, hingga Kapolda Metro Jaya untuk turun tangan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap premanisme seperti ini,” ujar Toha Bintang dengan nada tegas.