1 (satu) buah jaket jeans warna hitam, dikembalikan kepada keluarga Rokib Bin (alm) Kasan.
Sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, Jaksa Penuntut Umum Alexander Joshua Hutagalung, SH, MH, juga telah melaksanakan sanksi sosial terhadap tersangka.
Pelaksanaan sanksi sosial ini berupa pekerjaan sosial yang dilakukan oleh tersangka selama dua hari, mulai tanggal 11 hingga 12 Juni 2025, berupa pembersihan Masjid Nurul Hikmah, yang dilakukan di bawah pengawasan langsung jaksa fasilitator.
Pelaksanaan ini dimaksudkan untuk memberikan pembelajaran kepada tersangka dan memperkuat nilai-nilai tanggung jawab sosial, tanpa harus melanjutkan proses peradilan yang bersifat retributif.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengeluarkan tersangka dari Rutan Kelas I Cipinang sejak 26 Mei 2025, setelah proses keadilan restoratif disepakati oleh semua pihak yang terlibat.