Sebagai informasi, BLT Dana Desa adalah bantuan yang diberikan kepada KPM berdasarkan hasil musyawarah dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pada 2025, BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000 setiap bulannya untuk setiap penerima.
Penerima BLT Dana Desa ditujukan kepada KPM yang tidak menerima bansos lainnya, memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit kronis atau menahun, mempunyai anggota keluarga penyandang disabilitas, tinggal dalam rumah tangga dengan lansia tunggal, atau mengalami kondisi kehilangan mata pencaharian.