KI DKI Jakarta Mediasi Empat Sengketa Informasi Publik Sekaligus, Berakhir Damai

oleh
oleh

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berhasil memfasilitasi mediasi atas empat sengketa informasi publik yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) sebagai Pemohon, terhadap empat Badan Publik selaku Termohon.

Keempat perkara yang berhasil dimediasi tersebut meliputi:
1. Perkara No. 0012/V/KIP-DKI-PS-M/2024 – Dinas Pendidikan
2. Perkara No. 0032/XII/KIP-DKI-PS-M/2024 – Dinas Perhubungan
3. Perkara No. 0025/IX/KIP-DKI-PS-M/2024 – SMKN 58 Ciracas, Jakarta Timur
4. Perkara No. 0027/IX/KIP-DKI-PS-M/2024 – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat

Mediasi berlangsung pada Selasa (24/6) di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Mediator KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho. Proses berjalan konstruktif dan menghasilkan kesepakatan damai.

Dalam hasil mediasi, seluruh Termohon sepakat memberikan informasi yang diminta paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal kesepakatan. Penyerahan informasi akan dilakukan di masing-masing kantor Badan Publik, kecuali untuk SMKN 58 yang akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

“Mediasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyelesaikan sengketa informasi secara damai dan solutif, tanpa harus menunggu putusan sidang,” ujar Agus Wijayanto.

No More Posts Available.

No more pages to load.