Kuasa pelapor H Japar Ali Yugo menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Mei 2025 yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah kuasa hukum terlapor mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Akibat ada gugatan terhadap klien kami dan dicabutnya gugatan tersebut oleh Terlapor, padahal klien kami telah menghadiri sidang berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga atas panggilan itu klien kami merasa nama baiknya tercemar dan merasa di fitnah oleh terlapor, apalagi klien kami sejak awal tidak pernah mengklaim bahwa tanah yang ditempati itu miliknya” ujar kuasa hukum H Japar Ali Yugo.
Selain itu, Kuasa Hukum Pelapor mencurigai kinerja penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang diduga tidak melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak PPAT Leo Hutabarat SH, untuk menanyakan keabsahan bukti kepemilikan atas nama Oey Giok Lan (Lenna) atas obyek tanah yang dimanfaatkan oleh H Japar Ali Yugo yang sesuai dengan SP2HP Ke-IV.