Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Jasmadi, Praperadilan Menangkan Pemohon

oleh
oleh

Sidang Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN/JAK-TIM. Praperadilan antara Jasmadi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah perkara pidana, melawan Polsek Ciracas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (15/9).

Dengan agenda putusan yang dibacakan majelis hakim Melia Nur Pratiwi.SH.MH. Bahwa dalam isi pemohon yang diajukan oleh pihak pemohon.

Meminta dalam surat pemohon untuk seluruhnya Menyatakan.

1. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/41/Res.1.11/VIII/2025/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/41/Res.1.11/VIII/2025/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh TERMOHON tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/33/Res.1.11/VIII/Sek.Crs tanggal 1 Agustus 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena tidak diberitahukan sesuai ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015

No More Posts Available.

No more pages to load.