1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Roy Suryo Hormati Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya. (Dok. CNN)
51.3K pembaca

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy mengatakan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan meminta masyarakat bersabar menunggu hasilnya.

“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena, kalau saya tidak salah dengar tadi, memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” ujar Roy di Mabes Polri, Jumat (7/11).

Gambar

Roy menegaskan, status tersangka bukan akhir dari proses hukum dan dirinya akan menghadapi perkara tersebut dengan tenang.

“Tersangka itu baru salah satu tahap sebelum ada putusan hukum yang inkrah. Di Indonesia bahkan ada orang dengan status terpidana, sudah enam tahun inkrah, tapi masih bisa bebas melenggang dan menghina orang,” ucapnya.

Mantan politisi Demokrat itu menambahkan, ia akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Langkah hukumnya nanti kita bicarakan. Saya tidak bisa bicara sendiri, semuanya akan mengikuti nasihat dari tim kuasa hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” kata Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sementara klaster kedua meliputi: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap