Pasar Jaya Segel 20 Kios di Pasar Pramuka, Pedagang Minta Penutupan Ditunda

oleh
oleh

Perumda Pasar Jaya menyegel 20 kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis (13/11), karena para penyewa belum memenuhi kewajiban pembayaran hak pemakaian tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi, menjelaskan penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perumda Pasar Jaya.

“Penyegelan hari ini mencakup 20 tempat usaha, khusus bagi pedagang yang berstatus penyewa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang berlaku dan sudah lazim dilakukan di pasar-pasar lain di bawah pengelolaan Pasar Jaya,” ujar Yohanes di lokasi.

Yohanes merinci, saat ini terdapat 401 pedagang terdaftar di Pasar Pramuka. Dari jumlah tersebut, 102 pedagang telah melunasi kewajiban pembayaran untuk masa kepemilikan kios selama 20 tahun ke depan. Namun, masih ada penyewa yang belum memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran kepada pengelola pasar.

Selain itu, ditemukan 204 kios yang dikontrakkan kepada pihak lain oleh pemegang izin sebelumnya, padahal aturan melarang pengalihan atau penyewaan kembali kepada pihak ketiga. “Tindakan ini bagian dari upaya pembenahan dan revitalisasi pasar yang sudah berdiri sejak 1981 agar pengelolaannya lebih tertib,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.