1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Pasar Jaya Segel 20 Kios di Pasar Pramuka, Pedagang Minta Penutupan Ditunda

31.4K pembaca

Perumda Pasar Jaya menyegel 20 kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis (13/11), karena para penyewa belum memenuhi kewajiban pembayaran hak pemakaian tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi, menjelaskan penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perumda Pasar Jaya.

“Penyegelan hari ini mencakup 20 tempat usaha, khusus bagi pedagang yang berstatus penyewa. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang berlaku dan sudah lazim dilakukan di pasar-pasar lain di bawah pengelolaan Pasar Jaya,” ujar Yohanes di lokasi.

Gambar

Yohanes merinci, saat ini terdapat 401 pedagang terdaftar di Pasar Pramuka. Dari jumlah tersebut, 102 pedagang telah melunasi kewajiban pembayaran untuk masa kepemilikan kios selama 20 tahun ke depan. Namun, masih ada penyewa yang belum memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran kepada pengelola pasar.

Selain itu, ditemukan 204 kios yang dikontrakkan kepada pihak lain oleh pemegang izin sebelumnya, padahal aturan melarang pengalihan atau penyewaan kembali kepada pihak ketiga. “Tindakan ini bagian dari upaya pembenahan dan revitalisasi pasar yang sudah berdiri sejak 1981 agar pengelolaannya lebih tertib,” jelasnya.

Perumda Pasar Jaya memberikan kesempatan bagi pedagang aktif yang masih menempati kios tersebut untuk mengajukan kepemilikan langsung. “Kalau pemilik lama tidak menebus tempat usahanya, prioritas utama akan kami berikan kepada pedagang yang benar-benar berjualan di lokasi,” kata Yohanes.

Ia menegaskan, penyegelan dilakukan secara bertahap dan telah melalui proses panjang. Sebelum tindakan penutupan, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan pertama hingga ketiga, disertai pemberitahuan penutupan sementara.

“Proses ini sudah berjalan hampir dua tahun dan telah disosialisasikan lebih dari delapan kali. Kami tidak serta merta menutup kios tanpa pemberitahuan,” tegasnya.

Diberi Waktu 60 Hari untuk Pelunasan

Pasar Jaya memberikan waktu 60 hari kalender kepada pedagang untuk melunasi kewajiban mereka. Jika hingga 15 Desember 2025 tidak ada pelunasan, maka hak prioritas kepemilikan akan dibatalkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi.

“Saat ini kami masih di tahap penutupan sementara. Jika batas waktu pelunasan terlewati, maka pembatalan hak akan diberlakukan sesuai ketentuan,” jelas Yohanes.

Kebijakan penyegelan ini memicu protes dari sejumlah pedagang Pasar Pramuka. Mereka menilai belum dilibatkan dalam proses penetapan harga dan menunggu kejelasan hukum terkait Surat Keputusan (SK) terbaru Direksi Pasar Jaya.

Beberapa pedagang mendesak agar penutupan kios ditunda sampai ada kesepakatan bersama antara pengelola dan para pedagang. “Tutup aja, tutup semua! Masa kita nggak boleh dagang,” teriak seorang pedagang perempuan di tengah kerumunan.

Pedagang lainnya menambahkan, penutupan kios akan berdampak pada penghasilan mereka. “Kalau ditutup, cicilan gimana? Rumah, listrik, beli susu anak juga harus jalan. Kami cuma mau kejelasan,” ujarnya.

Pasar Jaya memastikan proses penataan akan tetap dilakukan secara transparan dan sesuai hukum, dengan tujuan menciptakan pasar yang tertib, modern, dan berpihak pada pedagang aktif.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap