Perumda Pasar Jaya terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pasar rakyat yang modern, nyaman, dan berdaya saing melalui program revitalisasi yang dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Jakarta. Salah satu pasar yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah Pasar Pramuka di Jakarta Timur.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, mengatakan revitalisasi Pasar Pramuka diharapkan dapat memperkuat peran pasar rakyat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi warga Jakarta. Langkah ini juga menjadi bentuk nyata dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan pembangunan kota yang maju, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Perumda Pasar Jaya telah menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, mulai dari sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, hingga Ombudsman RI,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (13/11).
Agus menjelaskan bahwa masa hak pakai tempat usaha di Pasar Pramuka telah berakhir sejak Mei 2024. Namun, hingga kini sebagian pedagang masih beraktivitas tanpa dikenakan biaya perpanjangan hak pakai yang semestinya menjadi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya.
Dalam pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025, diputuskan bahwa kewenangan pengelolaan Pasar Pramuka tetap berada di bawah Perumda Pasar Jaya, dengan pelaksanaan yang mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi, Pasar Jaya telah mengadakan dialog dengan para pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025 dan mengirim surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 terkait penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP) tempat usaha.
Menurut Agus, penyesuaian harga PHP dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi. Penetapan harga tersebut telah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna memastikan tarif yang berlaku objektif, profesional, dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar.
“Bahkan nilai yang kami tetapkan berada di bawah hasil rekomendasi KJPP. Ini menunjukkan keberpihakan kami kepada para pedagang agar mereka tetap bisa beroperasi dengan biaya yang terjangkau,” jelas Agus.
Selain itu, Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema keringanan dan kemudahan pembayaran, seperti potongan harga serta fasilitas cicilan, untuk meringankan beban pedagang dalam memperpanjang masa sewa hingga 20 tahun ke depan. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang.
“Kami terus berupaya mencari titik tengah agar revitalisasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pasar, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi semua pihak. Kami ingin Pasar Pramuka menjadi pasar yang tertata, higienis, aman, dan nyaman — sekaligus menjadi contoh transformasi pasar tradisional menuju pengelolaan modern tanpa meninggalkan nilai-nilai kerakyatan,” tutupnya











