Kanwil DJBC Banten sita hampir enam juta batang rokok ilegal sepanjang bulan November 2025.
Adapun Kanwil DJBC Banten didampingi KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT).
Sementara itu, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak berkolaborasi dengan BNN Provinsi Banten dalam menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat empat ribu gram yang berasal dari Sumatera yang akan dikirim ke Pulau Jawa.
Penindakan Rokok Ilegal
Pada tanggal 8 November 2025, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menyita 2,4 juta batang rokok ilegal jenis SKM merek HUMER yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap truk bernomor polisi P 98XX GC yang dikemudikan P dan A saat keduanya tengah mengantri di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Merak.
Tidak berhenti sampai disitu, pada tanggal 18 November 2025 Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang berhasil menyita sekitar 2,2 juta batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan di gerbang tol Cikupa terhadap truk bernomor polisi B 92XX FFX yang dikemudikan IK dan kernet AG dan akan melintas di jalan tol Tangerang – Merak.
Kemudian, pada tanggal 23 November 2025 Kanwil Bea Cukai banten berkolaborasi dengan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di daerah Tangerang. Berdasarkan informasi intelijen adanya laporan dari masyarakat terkait pengiriman BKC HT (rokok) ilegal dari outlet di Pamekasan Madura Jawa Timur menggunakan Perusahaan Jasa Titipan.
Setelah berkoordinasi dengan PJT di daerah Tangerang, tim Bea Cukai Banten berhasil menegah 15 Koli berisikan rokok ilegal jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 152.600 batang. Telah dilakukan pengecekan nama dan alamat penerima, namun ternyata menggunakan alamat dan nomor telepon fiktif.
Pada tanggal yang sama sekitar pukul 02.30 WIB, Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak menegah 1.056.000 batang rokok ilegal merk GP yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan terhadap truk bernomor polisi B 90XX KEU yang dikemudikan AS dan AG saat keduanya tengah mengantre di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara.
Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sumatera menuju Jawa
Penindakan narkotika bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Banten yang dibawa oleh seorang kurir menggunakan kendaraan angkutan umum. Kanwil Bea Cukai Banten berkolaborasi dengan Bea Cukai Merak dan BNNP Banten mendalami dan menganalisa informasi tersebut.
Hasil analisa menunjukkan dugaan bahwa narkotika tersebut dibawa oleh seorang penumpang bus antarprovinsi. Tim Bea Cukai bersama bersama BNNP Banten segera melakukan tailing terhadap bus yang dicurigai tersebut hingga ke Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam bus, tim menemukan sebuah tas mencurigakan yang ditinggalkan pemiliknya dan diduga melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seseorang berinisial MR di sebuah hotel di Kota Tangerang.
Dari pemeriksaan awal, MR diduga sebagai pemilik tas tersebut. Selanjutnya MR beserta barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 4.000 gram dibawa dan diserahkan ke Kantor BNN Provinsi Banten untuk diproses lebih lanjut.
Perkuat Kolaborasi Guna Tingkatkan Pengawasan
Kegiatan penindakan rokok ilegal merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai bersama semua pihak terkait dalam mencegah dan memberantas peredaran BKC HT ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan bahwa total nilai barang dari hasil penindakan rokok ilegal pada bulan November 2025 mencapai Rp 8.685.171.000 dengan kerugian negara sebesar Rp 5.509.129.217.
Penggagalan penyelundupan sabu yang dilakukan Bea Cukai dan BNN merupakan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika.
“Penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika menjadi langkah penting dalam penegakan hukum sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Ambang.
Kanwil Bea Cukai Banten secara berkesinambungan melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait terus diperkuat guna meningkatkan optimalisasi dalam penegakan hukum.











