Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala BP BUMN menyepakati pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non-tunai dalam APBN 2025. Kesepakatan ini menegaskan dukungan DPR dan pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik melalui penguatan BUMN strategis.
Dalam rapat kerja yang digelar di Jakarta, Senin (8/12), Komisi XI menyetujui PMN tunai untuk beberapa BUMN. PT KAI memperoleh Rp1,8 triliun untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek. PT INKA mendapat Rp473 miliar guna memperkuat industri perkeretaapian nasional. PT PELNI menerima Rp2,5 triliun untuk modernisasi armada kapal penumpang. Sementara PT SMF mendapatkan Rp6,684 triliun untuk memperluas pembiayaan perumahan dalam program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, PMN non-tunai untuk Badan Bank Tanah juga disetujui. Dukungan diberikan dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan dengan nilai wajar Rp2,957 triliun. Fasilitas ini diarahkan untuk memperkuat penyediaan lahan bagi program nasional, termasuk percepatan pemenuhan backlog rumah bagi MBR.
Komisi XI menegaskan bahwa PMN 2025 harus digunakan untuk menjalankan penugasan pemerintah. PT KAI didorong meningkatkan pelayanan dan modernisasi KRL melalui produksi PT INKA. PT INKA ditugaskan menaikkan kapasitas industri kereta api dan TKDN. PT PELNI diharapkan meningkatkan keselamatan dan layanan transportasi laut dengan pengadaan tiga kapal baru.
Di sektor perumahan, PT SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN, memperkuat pembiayaan sekunder, dan memperluas kerja sama dengan kementerian serta lembaga terkait sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2011.
Komisi XI juga meminta Kementerian Keuangan dan BP BUMN harmonisasi regulasi pelaksanaan PMN agar selaras dengan perkembangan aturan terbaru. Menteri Keuangan menutup rapat dengan menyampaikan apresiasi serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti hasil rapat secara akuntabel dan berorientasi pada manfaat publik.






