Kemenag–LPSK Perkuat Perlindungan Saksi untuk Lawan Korupsi

oleh -31 Dilihat
oleh

Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan saksi, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenag.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemenag Khairunas dan Ketua LPSK Achmadi, disaksikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. Kerja sama ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Auditorium H.M Rasjidi, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini penting untuk memberikan rasa aman bagi ASN Kemenag dalam mengungkap kebenaran. “Jangan ragu mengungkapkan fakta. Baik pelapor maupun korban akan mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Menag juga menilai perlindungan saksi sangat relevan dengan berbagai dinamika di Kemenag, tidak hanya terkait korupsi tetapi juga kasus sensitif seperti perceraian dan kewarisan. Sepanjang 2025, Inspektorat Jenderal mencatat lebih dari 1.300 pengaduan masyarakat yang membutuhkan penanganan aman dan profesional.

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa saksi dan pelapor kerap menghadapi ancaman, baik berupa intimidasi maupun tindakan kekerasan. LPSK akan memberikan perlindungan fisik, dukungan prosedural, hingga bantuan hukum.

“Perlindungan saksi pelaku sangat penting karena menjadi pintu masuk untuk membongkar tindak pidana secara menyeluruh,” ujar Achmadi.

Melalui kerja sama ini, Kemenag menargetkan penguatan sistem whistleblowing agar ASN berani melapor tanpa rasa takut, sekaligus mendorong terbentuknya birokrasi yang bersih dan transparan.

No More Posts Available.

No more pages to load.