Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pendampingan Kejaksaan Agung dalam Proyek BTS 4G

oleh
oleh
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. (Puspen Kejagung)

Dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin selalu mendorong upaya-upaya pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur BTS 4G.

Hal itu dilakukan agar proyek pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna, khususnya bagi masyarakat terdepan, terpencil dan tertinggal.

Adapun dalam upaya lain yakni penindakan terhadap proyek BTS 4G, Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan 16 Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dari keseluruhan Tersangka, sudah beberapa yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.