Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian ketat alih fungsi lahan pertanian. Pemerintah menargetkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87 persen pada 2029 sesuai RPJMN 2025–2029 dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan di Jakarta. Ia menekankan bahwa pengendalian lahan pertanian merupakan kunci menjaga manajemen risiko ketahanan pangan nasional.
Menurut Nusron, target LP2B bukan sekadar angka, melainkan pijakan strategis untuk menyeimbangkan pembangunan sektor pangan, energi, industri, dan perumahan. Dalam peta jalan RPJMN, capaian LP2B ditetapkan bertahap, dari 75 persen pada 2025 hingga 87 persen pada 2029, dan wajib menjadi acuan pemerintah pusat serta daerah.
Namun, tantangan masih besar. Tercatat 13 provinsi belum memasukkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di tingkat kabupaten dan kota, baru 203 daerah yang mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjungan dalam RTRW, dan hanya 64 daerah yang luas LP2B-nya telah melampaui 87 persen.
Sebagai langkah pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kebijakan ini terbukti mampu menekan laju alih fungsi lahan secara signifikan. Di Jawa Barat, penyusutan lahan sawah turun drastis dari puluhan ribu hektare sebelum kebijakan LSD diterapkan menjadi jauh lebih rendah setelah kebijakan berjalan.
Pemerintah juga akan mengambil langkah tegas dengan menetapkan sementara seluruh Lahan Baku Sawah sebagai LP2B di daerah yang belum memenuhi target minimal 87 persen dalam RTRW. Kebijakan ini memberi waktu bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian tata ruang.
Nusron menegaskan pengendalian lahan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan seluruh sektor tumbuh seimbang agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga.






