Tito Karnavian: Data Akurat Kunci Percepatan Bantuan Pascabencana

oleh -41 Dilihat
oleh

Pemerintah menegaskan komitmennya mempercepat pemulihan pascabencana, khususnya perbaikan rumah warga, penyaluran bantuan sosial, serta penguatan kembali pemerintahan daerah di wilayah terdampak Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangan pers di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Mendagri menjelaskan, warga dengan rumah rusak ringan dan sedang akan menerima bantuan biaya masing-masing sebesar Rp15 juta dan Rp30 juta. Sementara itu, bagi korban dengan rumah rusak berat, pemerintah menyiapkan hunian sementara dengan opsi bantuan biaya bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga.

Selain hunian sementara, pemerintah juga menyiapkan pembangunan hunian tetap melalui tiga skema. Pertama, pembangunan sebanyak 15 ribu unit melalui Danantara. Kedua, pembangunan hunian dari APBN yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Ketiga, skema gotong royong dari berbagai pihak, termasuk bantuan pembangunan 2.600 unit rumah yang telah memasuki tahap peletakan batu pertama.

Di luar perbaikan rumah, pemerintah turut menyalurkan bantuan pendukung bagi korban bencana. Kementerian Sosial menyiapkan bantuan perabotan senilai Rp3 juta per keluarga, bantuan ekonomi Rp5 juta, serta bantuan lauk pauk Rp15 ribu per hari selama tiga bulan. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap berdasarkan data awal penerima.

Mendagri menekankan bahwa percepatan dan keakuratan data penerima bantuan menjadi tantangan utama. Data harus berbasis by name by address dan disusun oleh pemerintah daerah. Hingga saat ini, tercatat sekitar 106.370 rumah masuk kategori rusak ringan dan sedang, atau sekitar dua pertiga dari total rumah terdampak, yang diharapkan segera tertangani untuk mengurangi jumlah pengungsi.

Sebagai langkah penyesuaian kebijakan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak, serta pimpinan DPRD setempat. Surat tersebut menjadi payung hukum perubahan APBD agar penanganan pascabencana dapat disesuaikan dengan kondisi terkini.

No More Posts Available.

No more pages to load.