Haidar Alwi: Polri Tetap di Bawah Presiden dan Kompolnas Sebagai Mitra Strategis Adalah Pilihan Tepat.

oleh
Ilustrasi reformasi Polri dan penguatan sistem keamanan nasional di era digital, menampilkan simbol institusi kepolisian dan tata kelola keamanan negara.
11.3K pembaca

Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026 menjadi penanda dimulainya fase baru reformasi sistem keamanan nasional Indonesia. Dalam rekomendasi tersebut, tim reformasi menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, sementara penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola kepolisian nasional.

Momentum reformasi ini hadir di tengah perubahan lanskap keamanan global yang berkembang semakin cepat. Kejahatan siber lintas negara, judi online internasional, pencurian data pribadi, perdagangan manusia berbasis digital, hingga manipulasi informasi kini bergerak jauh melampaui pola kejahatan konvensional. Ancaman keamanan masa kini tidak lagi bergerak secara lokal, tetapi telah berkembang menjadi jaringan lintas negara yang kompleks, cepat, dan sulit diprediksi.

Dalam situasi seperti ini, negara tidak cukup hanya memiliki aparat penegak hukum yang kuat secara fisik. Negara membutuhkan sistem keamanan yang memiliki kecepatan respons, ketegasan operasional, kemampuan membaca ancaman sejak dini, serta arah komando nasional yang jelas dan terintegrasi. Karena itu, reformasi Polri hari ini tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai pembenahan administratif biasa, melainkan bagian dari strategi besar negara dalam menjaga stabilitas nasional di era digital.

Gambar

Ir. R. Haidar Alwi, MT – Presiden Haidar Alwi Care Dan Haidar Alwi Institute, Serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menilai bahwa keputusan mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden merupakan langkah strategis yang tepat dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Menurut Haidar Alwi, reformasi Polri memang harus terus berjalan, tetapi reformasi tidak boleh melahirkan tumpang tindih kewenangan yang justru memperlambat efektivitas aparat keamanan negara dalam menghadapi dinamika ancaman global yang berkembang sangat cepat.

“Dalam sistem keamanan masa kini, negara membutuhkan institusi kepolisian yang profesional, cepat, dan memiliki arah komando nasional yang tegas. Ancaman bergerak tanpa menunggu birokrasi. Karena itu negara juga tidak boleh lambat dalam bertindak. Ketika sistem keamanan terlalu rumit dan kewenangan terlalu berlapis, maka yang lahir bukan kehati-hatian, tetapi keterlambatan negara dalam melindungi rakyatnya. Itulah sebabnya keputusan mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan strategis yang tepat bagi Indonesia,” tegas Haidar Alwi.

Dari sinilah terlihat bahwa reformasi Polri hari ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan pembenahan kelembagaan, tetapi menyangkut bagaimana negara membangun sistem perlindungan nasional yang mampu menjaga stabilitas di tengah perubahan ancaman global yang bergerak sangat cepat. Pada titik inilah, posisi Polri dalam sistem keamanan nasional perlu dipahami sebagai bagian penting dari fondasi ketahanan negara modern.

Polri di Bawah Presiden Merupakan Bagian dari Stabilitas Demokratis Negara.

Menurut Haidar Alwi, posisi Polri di bawah Presiden bukan sekadar keputusan politik atau administratif, tetapi bagian dari desain sistem keamanan nasional Indonesia yang telah diatur secara konstitusional. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.

Dalam pandangan Haidar Alwi, negara membutuhkan apa yang ia sebut sebagai stabilitas demokratis, yaitu kondisi ketika pengawasan tetap berjalan tanpa melemahkan ketegasan aparat negara dalam menjaga keamanan publik. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang membuat aparat takut bertindak, melainkan demokrasi yang mampu menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan efektivitas negara.

Indonesia bukan negara kecil dengan tantangan keamanan yang sederhana. Sebagai negara kepulauan dengan ratusan juta penduduk dan jalur ekonomi strategis dunia, Indonesia membutuhkan sistem keamanan yang mampu bergerak cepat, presisi, dan tetap solid menghadapi ancaman lintas negara yang berkembang semakin kompleks.

Di tengah perubahan ancaman global yang bergerak semakin cepat, negara tidak boleh kehilangan ketegasan dalam menjaga keamanan rakyatnya. Sejarah menunjukkan bahwa negara yang aparatnya melemah bukan hanya kehilangan kewibawaan hukum, tetapi perlahan kehilangan kemampuan melindungi masa depan bangsanya sendiri. Karena itu, menjaga efektivitas aparat keamanan sesungguhnya bukan hanya kepentingan institusi, tetapi kepentingan strategis negara.

“Keamanan masa kini tidak hanya berbicara tentang penegakan hukum, tetapi tentang kemampuan negara menjaga stabilitas sebelum krisis berkembang menjadi gangguan yang lebih besar. Negara yang aparatnya terlalu dibatasi akan kalah cepat dari ancaman yang tidak pernah menunggu prosedur. Karena itu, menjaga efektivitas institusi keamanan sama pentingnya dengan menjaga sistem pengawasannya,” jelas Haidar Alwi.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa kekuatan sistem keamanan nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya pengawasan, tetapi juga oleh kemampuan negara menjaga efektivitas institusi yang berada di garis terdepan perlindungan masyarakat. Dari titik inilah, pembahasan mengenai posisi Kompolnas menjadi penting untuk ditempatkan secara proporsional agar reformasi tetap berjalan tanpa mengurangi ketegasan operasional Polri.

Ketika Pengawasan Tidak Boleh Melemahkan Ketegasan Negara.

Rekomendasi penguatan Kompolnas menjadi salah satu bagian yang perlu di perhatian dalam hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dalam negara demokrasi, pengawasan terhadap aparat penegak hukum memang merupakan bagian penting dari sistem akuntabilitas negara.

Namun menurut Haidar Alwi, penguatan pengawasan tetap harus mempertimbangkan karakter institusi kepolisian yang berbeda dengan lembaga administratif biasa. Polri memiliki kewenangan koersif dan bekerja dalam situasi yang membutuhkan kecepatan, ketegasan, serta kepastian tindakan.

Secara hukum, keberadaan Kompolnas telah diatur melalui Pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 sebagai lembaga non-struktural yang membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian nasional. Dalam kerangka tersebut, menurut Haidar Alwi, posisi Kompolnas paling tepat tetap ditempatkan sebagai mitra strategis reformasi Polri, bukan lembaga yang masuk terlalu jauh ke wilayah operasional kepolisian.

Haidar Alwi berpandangan bahwa Kompolnas memiliki fungsi penting dalam memberikan rekomendasi kebijakan, menjembatani aspirasi masyarakat, serta memperkuat arah reformasi jangka panjang. Namun ia tidak sepakat apabila penguatan Kompolnas diarahkan hingga berpotensi menciptakan dualisme kewenangan terhadap operasional kepolisian.

“Pengawasan memang penting dalam demokrasi, tetapi efektivitas aparat keamanan juga merupakan syarat utama agar negara mampu melindungi rakyatnya. Kompolnas tetap penting sebagai mitra strategis reformasi Polri. Namun pengawasan yang terlalu jauh masuk ke wilayah operasional berisiko menciptakan kelumpuhan ketegasan aparat, yaitu kondisi ketika aparat menjadi terlalu ragu dan lambat bertindak karena dibayangi kompleksitas pengawasan yang berlebihan,” ujar Haidar Alwi.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa tantangan keamanan masa kini bergerak jauh lebih cepat dibanding pola birokrasi konvensional. Dalam kondisi seperti itu, negara membutuhkan keseimbangan strategis antara pengawasan dan efektivitas operasional agar aparat tetap mampu bertindak cepat dan terukur dalam menjaga keamanan publik.

Dalam praktiknya, Polri sendiri telah memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Divisi Propam dan Itwasum yang bekerja secara terstruktur dan berlapis. Karena itu, reformasi Polri seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme dan modernisasi institusi tanpa menciptakan tumpang tindih kewenangan yang justru berpotensi menghambat efektivitas keamanan nasional.

Dari sinilah terlihat bahwa tantangan terbesar reformasi Polri hari ini bukan sekadar memperluas pengawasan, tetapi bagaimana membangun keseimbangan antara akuntabilitas, profesionalisme, dan ketegasan operasional di tengah perubahan ancaman global yang semakin dinamis. Pada titik inilah, reformasi Polri perlu dipahami sebagai bagian dari transformasi sistem keamanan Indonesia di era baru.

Reformasi Polri Harus Mengarah pada Modernisasi dan Penguatan Kepercayaan Publik.

Perubahan terbesar dalam sistem keamanan global terletak pada perubahan karakter ancaman itu sendiri. Jika pada masa lalu ancaman lebih mudah dikenali secara fisik dan geografis, maka saat ini ancaman dapat bergerak melalui ruang digital tanpa batas negara dan tanpa pola yang mudah diprediksi.

Jaringan scam internasional, pencurian data pribadi, deepfake berbasis kecerdasan buatan, hingga cyber warfare kini berkembang menjadi ancaman nyata yang dapat memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam situasi seperti ini, negara membutuhkan institusi kepolisian yang tidak hanya kuat secara fisik, tetapi juga modern secara teknologi dan cerdas secara sistem.

Menurut Haidar Alwi, reformasi Polri harus dipahami sebagai transformasi menuju sistem keamanan yang adaptif, presisi, dan berbasis teknologi. Karena itu, penguatan institusi jauh lebih penting dibanding menciptakan konflik kewenangan antar lembaga yang justru berisiko memperlambat respons negara terhadap ancaman.

Berbagai transformasi internal Polri dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan arah perubahan yang semakin nyata. Digitalisasi layanan publik, penerapan ETLE, penguatan cyber policing, peningkatan digital forensik, keterbukaan informasi publik, hingga pembangunan command center menunjukkan bahwa reformasi Polri telah bergerak menuju model keamanan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Transformasi tersebut juga menunjukkan bahwa reformasi Polri pasca pemisahan institusi kepolisian dari ABRI terus berkembang menuju fase yang jauh lebih matang. Jika pada masa awal reformasi fokus utama berada pada pembentukan kemandirian institusi, maka reformasi Polri hari ini telah bergerak menuju pembangunan sistem keamanan nasional yang modern, berbasis teknologi, dan terintegrasi dengan tantangan global.

Bangsa besar tidak dibangun dengan melemahkan aparat penegak hukumnya, tetapi dengan memastikan aparat negara tetap profesional, modern, berintegritas, dan dicintai rakyat. Reformasi Polri tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan institusi, melainkan sebagai proses penyempurnaan agar Polri semakin mampu menjawab tantangan zaman yang terus berubah.

Menurut Haidar Alwi, keamanan sering kali bekerja dalam bentuk yang tidak selalu terlihat di permukaan. Ketika ancaman berhasil dicegah sebelum berkembang menjadi krisis, ketika stabilitas sosial tetap terjaga, dan ketika masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman, maka di situlah sistem keamanan bekerja secara nyata meskipun tidak selalu terlihat oleh publik.

Karena itu, Haidar Alwi menilai bahwa keputusan mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden sekaligus menjaga Kompolnas sebagai mitra strategis merupakan bentuk keseimbangan yang tepat dalam membangun sistem keamanan Indonesia ke depan. Di satu sisi, pengawasan tetap berjalan sebagai bagian dari demokrasi. Namun di sisi lain, efektivitas institusi keamanan nasional tetap terjaga agar negara tidak kehilangan kecepatan respons dalam menghadapi ancaman yang berkembang semakin cepat.

“Pada akhirnya, keamanan bukan hanya tentang hukum dan kewenangan, tetapi tentang kemampuan negara menjaga rasa aman rakyatnya di tengah dunia yang berubah semakin cepat. Ketika keseimbangan antara pengawasan, ketegasan, dan profesionalisme mampu dijaga, maka bangsa ini tidak hanya akan bertahan menghadapi perubahan zaman, tetapi juga tetap berdiri kokoh sebagai bangsa yang kuat, tertib, berdaulat, dan dipercaya rakyatnya sendiri,” pungkas Haidar Alwi.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap