Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono meminta Pemerintah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, segera mencari lahan alternatif untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen. Pasalnya, lahan yang sebelumnya diusulkan tidak memenuhi syarat karena berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Hal tersebut disampaikan Agus Jabo saat menerima audiensi Kepala Dinas Sosial Grobogan Indri Agus Velawati dan jajaran di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Untuk Sekolah Rakyat, lahan harus benar-benar clear,” tegas Agus Jabo.
Selain status lahan, ia menekankan sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi, seperti akses jalan yang memadai, tidak berada di wilayah rawan bencana, serta ketersediaan listrik dan air bersih.
Ia berharap Pemkab Grobogan dapat segera memenuhi persyaratan tersebut agar pembangunan Sekolah Rakyat bisa dimulai tahun ini.
“Saya ingin Grobogan, sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi, bisa ikut program Sekolah Rakyat tahun ini,” ujarnya.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Triwulan I 2026, terdapat 69.671 keluarga di Grobogan yang masuk kategori Desil 1 dari total 538.620 keluarga. Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan akses pendidikan bagi masyarakat prasejahtera.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Grobogan, Indri Agus Velawati, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya mengusulkan lahan seluas 6,75 hektare di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi. Namun, hasil survei menunjukkan lokasi tersebut termasuk Lahan Sawah Dilindungi.
“Kendalanya ada pada status LSD. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menjajaki koordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari kemungkinan penggunaan lahan di luar kawasan perhutanan sosial.
Saat ini, Grobogan belum memiliki Sekolah Rakyat. Padahal, program pendidikan gratis ini sangat dibutuhkan oleh anak-anak dari keluarga prasejahtera, khususnya Desil 1 dan 2.
Program Sekolah Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menyediakan akses pendidikan gratis, tetapi juga mendorong pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan keluarga siswa.
Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, Rabu 06/5/2026.






