Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Kejari Tanjungpinang Tuntut Seumur Hidup 3 WN Malaysia dalam Kasus Narkotika 3,4 Kg

14K pembaca

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membacakan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa perkara narkotika golongan I dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026). Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Khairul bin Shawal, Zulkifli alias Joey bin Kerneni, dan Dahlia binti Rofie (alm), yang merupakan warga negara Malaysia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, SH, MH, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pemisahan berkas (splitsing) dari jaringan peredaran narkotika lintas negara. Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti terlibat dalam percobaan dan permufakatan jahat peredaran sabu dengan jumlah melebihi lima gram.

Kasus ini bermula pada 1 Juli 2025, ketika Muhammad Khairul dihubungi buronan berinisial Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa sabu ke Jakarta. Sehari kemudian, Khairul bersama istrinya, Dahlia, menerima tujuh paket sabu di Johor Bahru, Malaysia, dengan uang operasional sebesar Rp5 juta. Narkotika tersebut disembunyikan di tubuh para terdakwa sebelum dibawa menuju Tanjungpinang.

Gambar

Pada 3 Juli 2025, ketiganya bertemu dengan Zulkifli alias Joey. Namun, upaya tersebut digagalkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) yang menangkap mereka di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Hasil uji laboratorium Balai POM Batam memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tuntutannya, JPU juga mempertimbangkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan prinsip lex favor reo tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Selain pidana penjara seumur hidup, JPU meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 3,4 kilogram, serta sejumlah telepon seluler dan dokumen perjalanan. Sementara itu, paspor dan kartu identitas terdakwa diminta untuk dikembalikan.

Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, SH, MH, berlangsung aman, tertib, dan lancar. Perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tegas terhadap kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap