Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Makassar

14.9K pembaca

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Makassar. Persetujuan diberikan melalui ekspose perkara yang digelar di Kejati Sulsel, Kamis (22/1/2026).

Ekspose dipimpin Kepala Kejati Sulsel Dr Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran pidana umum. Kegiatan ini juga diikuti Kajari Makassar Andi Panca Sakti beserta jajaran secara virtual.

Perkara tersebut melibatkan tersangka perempuan berinisial ELL (33), wiraswasta yang berdomisili di Kota Makassar. ELL disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Gambar

Kasus bermula pada awal Oktober 2025, saat ELL diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Makassar. Pada 5 Oktober 2025, ELL ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Kelapa Tiga setelah kedapatan membuang gelas plastik berisi satu sachet sabu seberat 0,1878 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina. Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi guna mengatasi gangguan insomnia.

Kajati Sulsel menyatakan persetujuan RJ diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek substantif dan kemanusiaan. Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat gangguan kesehatan. Selain itu, terdapat rekomendasi asesmen dari BNNP Sulsel yang menyatakan tersangka layak menjalani rehabilitasi, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan. Perkara ini layak diselesaikan melalui pendekatan pemulihan,” tegas Didik Farkhan.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kejati Sulsel memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), pengesahan penetapan RJ secara formal, serta penyelesaian administrasi dan barang bukti sesuai ketentuan.

Dengan disetujuinya RJ ini, perkara akan diselesaikan melalui jalur rehabilitasi, sejalan dengan kebijakan hukum yang menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban yang perlu dipulihkan, bukan semata-mata dihukum.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap