Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Menag Tegaskan Wajib Sertifikasi Halal Farmasi Berlaku 17 Oktober 2026

26.8K pembaca

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi hak konsumen melalui pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada produk farmasi yang akan diterapkan penuh mulai 17 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Penegasan tersebut disampaikan Menag saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Pemerintah bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya produk farmasi. Ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen,” ujar Menag Nasaruddin.

Gambar

Menag menjelaskan, batas waktu 17 Oktober 2026 mencakup kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia dan biologi, hasil rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan.

Dalam kebijakan tersebut, BPOM memiliki peran strategis melalui tiga kontribusi utama, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan untuk mempermudah proses sertifikasi halal dari hulu.

“Sinergi BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal harus terus diperkuat agar perlindungan masyarakat dari produk yang tidak aman dan tidak layak konsumsi semakin optimal,” kata Menag.

Ia menegaskan, konsep halal tidak hanya soal status keagamaan, tetapi juga mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan.

“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. Sertifikasi halal justru meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing global, termasuk untuk produk farmasi dan vaksin,” tegasnya.

Sebagai bentuk keberpihakan negara, pemerintah terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM melalui program Sehati yang dibiayai APBN. Sepanjang 2025, program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis, melampaui target tahunan. Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta produk.

Menag menilai penguatan industri halal berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, dengan manfaat yang bersifat universal dan lintas agama.

Seminar internasional tersebut turut dihadiri Kepala BPOM Taruna Ikrar serta menghadirkan narasumber internasional, di antaranya Profesor Joseph Arboleda Velasquez (Harvard Medical School) dan Profesor Li Guanqiao (Tsinghua University). Kegiatan ini digelar dalam rangka peringatan HUT ke-25 BPOM bertema “Komitmen 25 Tahun Mengawal Keamanan dan Kualitas Obat dan Makanan Menuju Indonesia Emas 2045.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap