Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan sejumlah fakta hukum dalam persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), terungkap adanya indikasi kemahalan harga hingga dua kali lipat.
JPU Roy Riadi mengungkapkan, pada 2020 pengadaan menggunakan metode e-katalog onlineshop (marketplace) yang membuat harga sepenuhnya ditentukan penyedia. Dalam praktiknya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak menjalankan kewajiban negosiasi harga secara substansial.
Pada 2021, metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP). Namun, menurut JPU, pembentukan harga tetap didominasi pihak penyedia dan prinsipal tanpa keterlibatan efektif dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Permasalahan berlanjut pada 2022 ketika transparansi harga terhambat dengan alasan “rahasia perusahaan”. Padahal, berdasarkan dokumen kerja sama salah satu prinsipal, klausul kerahasiaan tidak berlaku apabila diminta oleh otoritas pemerintah sesuai regulasi.
Akibat minimnya transparansi dan negosiasi, harga Chromebook disebut mencapai lebih dari Rp6 juta per unit.
Indikasi Kemahalan Dua Kali Lipat
Dalam persidangan terungkap, negara diduga membayar hingga Rp6.800.000 per unit, sementara harga yang ditentukan LKPP disebut sekitar Rp3.000.000. JPU menilai terdapat indikasi kemahalan signifikan.
JPU juga membantah klaim bahwa harga e-katalog sudah di bawah harga pasar. LKPP menyatakan harga tersebut hanya berdasarkan survei marketplace, bukan pembentukan harga yang transparan dan terverifikasi secara komprehensif.
Menurut JPU, potensi kerugian negara merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang dinilai lalai dalam pengawasan pengadaan.












