Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Ini Jadwal Jam Kerja ASN DKI Jakarta Saat Ramadan 1447 H

Suasana aktivitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta menjelang penerapan jam kerja Ramadan 2026.(Sumber: jakarta.go.id)
11K pembaca

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026 tentang Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadan Tahun 2026 M/1447 H.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah serta fleksibilitas tugas kedinasan ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menegaskan penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Gambar

“Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/2).

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN DKI Jakarta selama Ramadan diatur sebagai berikut:

Senin–Kamis

  • Jam kerja: 08.00–15.00 WIB
  • Istirahat: 12.00–12.30 WIB

Jumat

  • Jam kerja: 08.00–15.30 WIB
  • Istirahat: 11.30–12.30 WIB

Khusus perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, pengaturan jam kerja mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025.

Dengan demikian, layanan esensial seperti kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, transportasi, serta layanan darurat tetap berjalan normal.

Skema Fleksibilitas Jam Kerja

Selain penyesuaian reguler, Pemprov DKI juga membuka ruang fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) bagi ASN dengan sistem kerja reguler.

Ketentuannya antara lain:

  1. Tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi resmi.
  2. Tidak sedang menjalankan tugas mendesak yang harus diselesaikan pada hari yang sama.
  3. Fleksibilitas diberikan paling cepat 60 menit sebelum atau paling lambat 60 menit setelah jam masuk, dengan penyesuaian jam pulang sehingga tetap memenuhi 6,5 jam kerja efektif per hari di luar istirahat.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh ASN menjaga profesionalisme, kesehatan, serta akuntabilitas kinerja selama Ramadan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Penyesuaian jam kerja ASN DKI Jakarta selama Ramadan 1447 H. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BKD DKI Jakarta. Selama Bulan Suci Ramadan 2026. Seluruh perangkat daerah di wilayah DKI Jakarta. Menjaga efektivitas kerja ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah Ramadan tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Dengan pengaturan jam kerja baru, pengecualian untuk layanan 24 jam, serta pemberian fleksibilitas waktu kerja terbatas.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap