1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kemensos Perkuat Perlindungan Korban TPPO, RPTC Tanjungpinang Resmi Jadi Sentra Terpadu

Ketua Komisi VIII DPR RI bersama pejabat Kementerian Sosial meninjau layanan rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan dan TPPO di Shelter Santa Theresia, Batam.(Sumber: kemensos.go.id)
20.2K pembaca

Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama Komisi VIII DPR RI meninjau layanan perlindungan korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Shelter Santa Theresia, Batam, Sabtu (21/2/2026).

Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dan didampingi Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTSKPO) Kemensos RI, Rachmat Koesnadi.

Tinjau Layanan Rehabilitasi dan Pendampingan

Gambar

Rombongan meninjau langsung proses rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, hingga mekanisme perlindungan yang diberikan kepada para korban. Dalam dialog bersama pengelola dan pendamping, Marwan mengapresiasi komitmen lembaga kesejahteraan sosial (LKS) dalam memberikan perlindungan dan pemulihan.

Ia berharap layanan serupa dapat diperluas ke berbagai daerah agar korban kekerasan dan TPPO mendapatkan perlindungan yang cepat dan layak.

RPTC Tanjungpinang Jadi Sentra Terpadu

Selain meninjau shelter di Batam, rombongan memastikan optimalisasi Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang yang telah ditingkatkan statusnya menjadi sentra layanan terpadu milik Kemensos.

Menurut Rachmat Koesnadi, peningkatan status tersebut memungkinkan layanan lebih komprehensif, mulai dari asesmen kebutuhan, pemenuhan kebutuhan dasar, dukungan psikososial, hingga fasilitasi reunifikasi keluarga dan rujukan ke program pemberdayaan.

RPTC Tanjungpinang kini juga berfungsi sebagai tempat penerimaan warga negara Indonesia (WNI) deportasi serta penanganan awal kelompok rentan di wilayah perbatasan sebelum dirujuk ke layanan lanjutan.

Salurkan ATENSI dan PKH

Dalam kesempatan tersebut, Kemensos dan Komisi VIII DPR RI turut menyalurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp24 juta kepada 10 penerima manfaat serta Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I Tahun 2026 sebesar Rp3.175.000.

Kunjungan ini menegaskan komitmen pemerintah dan DPR dalam memperkuat sistem perlindungan serta rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan dan TPPO, khususnya di wilayah perbatasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap