1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kejari Jakut Terapkan Plea Bargaining, Terdakwa Pencurian Divonis 3 Bulan

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara pencurian dengan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining), 24 Februari 2026.
12.5K pembaca

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) dalam perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan terdakwa berinisial MDD. Terdakwa akhirnya divonis tiga bulan penjara oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Proses Pengakuan Bersalah

Mekanisme plea bargaining dimulai saat Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam proses tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengakui perbuatannya.

Gambar

Didampingi penasihat hukum, MDD menyatakan pengakuan bersalah. Pernyataan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah serta Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah yang ditandatangani jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa.

Perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 23 Februari 2026.

Disidangkan dengan Acara Singkat

Sidang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, melalui prosedur pemeriksaan acara singkat dengan hakim tunggal. Majelis terlebih dahulu memeriksa keabsahan pengakuan bersalah dan kesepakatan yang telah dibuat para pihak.

Sehari kemudian, Rabu (25/2/2026), hakim memeriksa saksi dan terdakwa, dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh jaksa serta pleidoi dari penasihat hukum.

Setelah seluruh rangkaian persidangan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa dan mewajibkan pelaksanaan isi kesepakatan pengakuan bersalah Nomor B.239/M.I.II/E.OH/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.

Dorong Peradilan Cepat dan Efisien

Penerapan plea bargaining ini mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Mekanisme tersebut bertujuan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengabaikan keadilan serta kepastian hukum.

Kejari Jakarta Utara menegaskan, langkah ini diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mengoptimalkan sumber daya penegak hukum, serta memberikan kepastian hukum secara transparan dan akuntabel.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap