KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Banyak Dosen Anggap Hadiah Mahasiswa Hal Biasa

Petugas KPK bersama para narasumber menjelaskan upaya penguatan pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi dalam webinar nasional bedah buku “Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi”, Rabu (4/3). (Sumber: kpk.go.id)
76.7K pembaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Salah satunya melalui kegiatan webinar bedah buku “Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi” yang digelar pada Rabu (4/3).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara KPK dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Forum Pimpinan PTKN, Forum Rektor Indonesia, serta Tempo Institute. Forum daring tersebut bertujuan memperkuat pemahaman sekaligus mendorong langkah konkret dalam membangun budaya kampus yang bersih dan berintegritas.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Gambar

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Pencegahan dan pendidikan antikorupsi harus diperkuat, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Wawan dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, upaya tersebut menyasar seluruh ekosistem kampus, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan perguruan tinggi, hingga masyarakat di sekitar lingkungan akademik.

Survei Integritas Ungkap Fakta

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, lebih dari 50 persen dosen masih menganggap pemberian bingkisan dari mahasiswa sebagai sesuatu yang wajar. Temuan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan potensi praktik gratifikasi yang masih dianggap sebagai bagian dari budaya sosial di lingkungan akademik.

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK melalui Nensi Natalia mengungkapkan bahwa laporan gratifikasi dari perguruan tinggi masih sangat minim.

Sepanjang periode 2025 hingga awal 2026, tercatat hanya dua laporan gratifikasi yang berasal dari institusi perguruan tinggi.

Karena itu, KPK mendorong kampus untuk lebih aktif melaporkan potensi gratifikasi melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online).

“Pelaporan gratifikasi bersifat deklaratif, bukan pengaduan. Tujuannya membangun budaya transparansi dan akuntabilitas,” jelas Nensi.

Tantangan Budaya Kampus

Inspektur Jenderal Kementerian Agama H. Khairunnas menilai bahwa dalam perspektif perguruan tinggi berbasis agama, gratifikasi merupakan praktik yang bertentangan dengan nilai moral.

Namun dalam praktiknya, gratifikasi sering muncul secara halus dengan dalih tradisi atau kebiasaan sosial.

Ia menekankan perlunya regulasi yang jelas serta sistem tata kelola yang kuat agar batas antara budaya sosial dan pelanggaran integritas dapat dipahami dengan baik.

Sementara itu, Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis menyebut perguruan tinggi sebagai “laboratorium moral bangsa”.

Menurutnya, tantangan terbesar dalam pencegahan gratifikasi di kampus terletak pada budaya organisasi, seperti komunikasi yang tidak sehat, senioritas yang berlebihan, serta lemahnya sistem evaluasi dan pengawasan.

Melalui forum bedah buku ini, KPK berharap perguruan tinggi dapat memperkuat sistem pengendalian gratifikasi sekaligus meningkatkan literasi antikorupsi di kalangan sivitas akademika.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap