Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 kepada 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta.
Penerima bantuan berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pada penyaluran tahap pertama tahun 2026 ini, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.620.226.200.366 untuk membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan para siswa penerima KJP Plus.
Penyaluran bantuan pendidikan tersebut mulai dilakukan secara bertahap sejak 5 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan program KJP Plus merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses layanan pendidikan secara layak.
“Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap para peserta didik terus bersemangat belajar, meningkatkan prestasi, serta memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ujar Nahdiana di Jakarta.
Ia menambahkan, pihaknya juga secara berkala melakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima bantuan guna memastikan program KJP Plus benar-benar tersalurkan kepada siswa yang membutuhkan.
Program ini menjadi salah satu kebijakan strategis Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan dan menekan angka putus sekolah, khususnya bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.










