1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

80 Persen Anak Indonesia Sudah Online, Pemerintah Batasi Akses Platform Berisiko

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan paparan mengenai kebijakan perlindungan anak di ruang digital dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). (Sumber: komdigi.go.id)
21.9K pembaca

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan untuk melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Menurut Meutya, jumlah anak yang terhubung dengan internet di Indonesia saat ini sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

Gambar

“Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di dunia digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Platform digital juga harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” katanya.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengatur usia akses anak terhadap platform digital berdasarkan tingkat risiko layanan.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sementara untuk layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun,” jelas Meutya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia untuk mengakses layanan digital yang memiliki potensi risiko besar.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Menurut Meutya, risiko yang dihadapi anak di ruang digital tidak hanya terkait konten berbahaya, tetapi juga interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa implementasi PP Tunas membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan pada 28 Maret 2026, satu tahun setelah penandatanganan aturan tersebut.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap