1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Yusril: Hak Rehabilitasi Delpedro dkk Sudah Dipenuhi, Ganti Rugi Ditempuh Lewat Praperadilan

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait hak rehabilitasi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: kumham-imipas.go.id)
6.2K pembaca

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan mereka dari seluruh tuntutan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi permintaan Delpedro yang meminta negara memberikan ganti kerugian serta pemulihan nama baik setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara tegas mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.

Gambar

Menurutnya, dengan adanya putusan tersebut, hak rehabilitasi yang dijamin undang-undang sudah diberikan oleh pengadilan.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, dengan adanya amar rehabilitasi dalam putusan tersebut, Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi tambahan jika Delpedro mengajukan permohonan serupa.

Terkait permintaan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dialami sebelum putusan bebas, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, Delpedro dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat langsung memberikan ganti rugi tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, pemberian ganti rugi harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP baru.

“Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.

Ia juga mempersilakan Delpedro menempuh jalur hukum tersebut untuk memperjuangkan haknya. Bahkan, langkah itu dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

“Jika Delpedro mengajukan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, bisa jadi ini menjadi preseden baru dalam penerapan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

Menurutnya, tindakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang kuat agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

“Jika alat bukti belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya mempertimbangkan kembali langkah penangkapan atau penahanan,” tegas Yusril.

Ia berharap kasus Delpedro dan rekan-rekannya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menegakkan hukum secara adil dan sesuai dengan semangat reformasi hukum

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap