Yusril Ingatkan AI dalam Hukum Harus Berbasis HAM dan Demokrasi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan kuliah umum tentang peran AI dalam penegakan hukum di Universitas Mahasaraswati Denpasar. Rabu (15/4/2026). (Sumber: kumham-imipas.go.id)
16.1K pembaca

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam penegakan hukum harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut disampaikan Yusril saat memberikan kuliah umum bertajuk “Revolusi Digital dan Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Peluang dan Tantangan” di Universitas Mahasaraswati Denpasar, Rabu (15/4/2026).

Dalam paparannya, Yusril menilai perkembangan teknologi digital yang sangat cepat sering kali melampaui kesiapan regulasi dan institusi hukum. Ia mengingatkan bahwa ketika teknologi mulai memengaruhi keputusan yang berdampak pada kebebasan individu, maka aspek etika dan hukum tidak boleh diabaikan.

Gambar

“Ketika teknologi memengaruhi hak warga negara, maka teknologi tidak lagi netral. Ia masuk ke dalam ranah hukum dan etika,” tegasnya.

Yusril menjelaskan bahwa AI memiliki potensi besar dalam mendukung penegakan hukum, seperti pengelolaan administrasi perkara, analisis bukti digital, deteksi dini kejahatan, hingga peningkatan layanan hukum kepada masyarakat.

Namun, ia juga mengingatkan adanya sejumlah risiko, seperti bias algoritma, kurangnya transparansi, pelanggaran privasi, hingga potensi hilangnya akuntabilitas. Karena itu, AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti manusia.

“Mesin tidak memiliki moral. Keadilan lahir dari pertimbangan etika dan kemanusiaan, bukan sekadar data,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya penyusunan kerangka hukum yang komprehensif, penguatan tata kelola data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan AI.

Ia juga mengajak perguruan tinggi untuk berperan aktif mencetak generasi yang tidak hanya cakap teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab sosial.

Menutup paparannya, Yusril menegaskan bahwa teknologi harus diarahkan untuk memperkuat keadilan, bukan sebaliknya.

Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Rabu 15/4/2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap