Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel

oleh
137.4K pembaca

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

HS yang diketahui menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031 diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pengurusan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

Gambar

Kasus ini bermula ketika PT TSHI mempermasalahkan kewajiban pembayaran PNBP kepada Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari solusi, pihak perusahaan diduga menjalin komunikasi dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

HS kemudian diduga menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan dalih laporan masyarakat. Dalam proses tersebut, penyidik menduga adanya rekayasa agar keputusan kementerian dinilai keliru, sehingga perusahaan dapat menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan.

Lebih lanjut, penyidik menemukan adanya dugaan kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menguntungkan pihak perusahaan.

Selain itu, HS diduga mengarahkan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar sesuai dengan kepentingan PT TSHI, termasuk upaya intervensi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, HS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap