Ditreskrimsus Polda Banten meringkus pengoplos dan penyuntukan tabung gas LPG bersubsidi 3 kilogram diKampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak.
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, praktik ilegal tersebut mencapai nilai Rp. 626 juta dan telah menetapkan tiga pelaku praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Ketiga pelaku berinisial AR (36), KR (25), AZ (24). Mereka memiliki peran masing-masing.
“AR yang merupakan pemilik pangkalan LPG, berperan melakukan pemindah atau menyuntik isi gas, sedangkan untuk KR dan AZ, keduanya merupakan sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG 12 kg,” katanya di Mapolda Banten, Rabu (15/04/26).
Lebih lanjut, Bronto menyebut pelaku telah menjalankan aksinya selama 6 bulan yang bisa menghasilkan 80 tabung perhari dari oplosan tersebut.
Para pelaku, kata Bronto, melakukan penyuntikkan sebanyak 3-4 gas LPG bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram. Aksi ini pun telah merugikan negara berkisar Rp626 juta.
“Pelaku kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Harga beli LPG 3 kg itu Rp16 ribu per tabung, kalau 12 kg itu Rp120 ribu per tabung. Kerugian uang negara sebesar Rp626 juta lebih,” ujarnya.
Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Yaitu satu unit R4 Suzuki Carry hitam, satu unit R4 Suzuki Carry Box 8 set alat suntik regulator, 3 set alat suntik jenis tombak, satu timbangan manual, satu batang kayu ganjal tabung.
Mobil pick up dan mobil boks sengaja ditempeli stiker jasa logistik untuk mengelabui petugas. “Kami mengamankan 260 tabung LPG 3 kg, 140 tabung LPG 12 kg dan satu kantong segel tabung gas warna kuning,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana Penjara maksimal 6 tahun, denda maksimal Rp60 miliar.










