Jeritan dari Rutan, Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi Kasusnya

Ilustrasi ruang tahanan dan proses persidangan kasus korupsi, menggambarkan seorang terdakwa yang tengah menghadapi proses hukum di pengadilan.
22.3K pembaca

Seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI, meminta perhatian atas proses hukum yang tengah dijalaninya di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam surat tersebut, Kamser yang merupakan mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, mengaku menjadi korban kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Ia saat ini menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Padang dan ditahan di Rutan Kelas II A Padang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025.

Gambar

Kamser menjelaskan, dirinya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Namun, ia menilai metode perhitungan kerugian tersebut tidak tepat.

“Seluruh biaya operasional, termasuk gaji karyawan dan direksi, dianggap ilegal hanya karena dinilai tidak memenuhi aspek administratif seperti dokumen perencanaan,” tulis Kamser dalam suratnya, Sabtu (18/4).

Ia menegaskan, selama menjabat sebagai direktur utama, dirinya telah membangun fondasi perusahaan dari nol, termasuk membentuk sejumlah unit usaha seperti bengkel, perdagangan hasil bumi, kontraktor, hingga pembangkit listrik tenaga biomassa di Siberut.

Namun, ia mengakui bahwa kondisi geografis Mentawai, keterbatasan anggaran, serta minimnya dukungan politik menjadi tantangan besar dalam mencapai keuntungan dalam waktu singkat.

Kamser juga menyebut selama masa jabatannya, Perusda tidak pernah ditemukan indikasi korupsi oleh lembaga pemeriksa, termasuk kepolisian, inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun auditor independen.

“Dalam semua pemeriksaan, tidak pernah ditemukan adanya korupsi dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi perusahaan pasca dirinya tidak lagi menjabat. Menurutnya, sejumlah unit usaha yang telah dibangun justru tidak lagi beroperasi, bahkan kantor perusahaan dalam kondisi tidak terurus saat dilakukan penyidikan.

Dalam proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan, Kamser mengklaim tidak ditemukan bukti aliran dana mencurigakan maupun upaya memperkaya diri sendiri.

Ia juga menyebut telah memenangkan gugatan praperadilan pada Desember 2025, namun perkara pokok tetap dilanjutkan oleh jaksa hingga masuk ke tahap persidangan.

Atas perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Kamser dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp7,8 miliar subsider kurungan tambahan.

Melalui surat terbukanya, Kamser memohon perhatian dari DPR, Komisi Kejaksaan, hingga Presiden RI untuk memberikan atensi terhadap kasus yang ia alami.

Ia juga mengungkap dampak yang dirasakan, mulai dari tekanan psikologis, kerugian finansial, hingga kondisi kesehatan yang menurun selama menjalani proses hukum.

“Kasus ini bukan hanya menyangkut saya pribadi, tetapi juga menjadi pelajaran bagi para profesional agar tidak takut terlibat dalam tata kelola pemerintahan,” tulisnya.

Kamser berharap adanya penanganan hukum yang lebih adil dan profesional, serta perlindungan terhadap warga negara dalam menghadapi proses hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap