FSPBPDSI Dorong Perlindungan Hukum Pekerja Perbankan

oleh
Peserta Rakernas FSPBPDSI 2026 bersama perwakilan Kemenaker, Komisi III DPR RI, dan jajaran perbankan saat membahas perlindungan hukum pekerja perbankan di Makassar.
15.7K pembaca

Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSPBPDSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Kota Makassar pada 8–10 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas perlindungan hukum pekerja perbankan serta penguatan transformasi industri perbankan daerah.

Rakernas FSPBPDSI tahun ini mengusung tema “Perkuat Peran Strategis Pekerja dalam Mendukung Transformasi dan Perlindungan Pekerja di Industri Perbankan”.

Acara dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan RI yang diwakili Staf Khusus Menaker, Indra, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara manajemen dan serikat pekerja melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Gambar

“PKB bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi fondasi utama untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban serta meminimalisir potensi perselisihan hubungan industrial,” ujar Indra.

Rakernas turut menyoroti maraknya dugaan kriminalisasi terhadap bankir Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya terkait pengambilan keputusan kredit. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi keberanian perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi insan perbankan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum bagi para profesional perbankan. Kami di Komisi III berkomitmen mengawal agar penegakan hukum tidak menyasar keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus Komisaris Utama Bank Sulselbar, Jufri Rahman, menyebut perlindungan hukum menjadi elemen penting dalam transformasi industri perbankan.

“Tanpa perlindungan hukum yang jelas, inovasi dan keberanian dalam penyaluran kredit akan terhambat. Kita membutuhkan ekosistem kerja yang aman bagi bankir selama mematuhi prinsip Good Corporate Governance,” ujarnya.

Salah satu hasil penting Rakernas adalah kesepakatan membawa isu advokasi hukum insan perbankan sebagai rekomendasi resmi kepada DPR RI. Langkah tersebut bertujuan mendorong lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum lebih jelas bagi pekerja perbankan.

Presiden FSPBPDSI Alex Sandra mengatakan hasil Rakernas akan menjadi pedoman organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keamanan kerja anggota.

“Kami ingin memastikan setiap pekerja BPD memiliki ketenangan dan perlindungan nyata dalam menjalankan tugas profesionalnya,” kata Alex.

Rakernas juga menghadirkan praktisi hukum ketenagakerjaan Masykur Isnan sebagai narasumber. Ia menilai penguatan kapasitas serikat pekerja dan pemahaman hukum menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat.

Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi dan Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulselbar Ahmad Murad.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap