Diskusi Publik di Tebet Soroti Ancaman Militerisme terhadap Supremasi Sipil

oleh
Sejumlah aktivis, akademisi, dan mahasiswa mengikuti diskusi publik bertema supremasi sipil dan ancaman militerisme di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
19.1K pembaca

Menguatnya pengaruh militer di ruang sipil menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Supremasi Sipil yang Melemah: Ancaman Militerisme terhadap Negara Hukum” yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari kalangan akademisi, organisasi mahasiswa, hingga lembaga bantuan hukum. Hadir dalam forum itu Ketua Cabang GMNI Jakarta Selatan Konstitusi Rauf, Direktur LBH Jakarta M. Fadhil Al Fathan, akademisi Deyanto, serta Direktur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan Bima Putra.

Dalam diskusi, para pembicara menyoroti lemahnya perlindungan terhadap masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap praktik militerisme di Indonesia.

Gambar

Direktur LKBHMI Jakarta Selatan, Bima Putra, mengatakan tema tersebut diangkat karena masih banyak persoalan terkait penegakan negara hukum dan perlindungan hak sipil.

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Namun hingga hari ini, masyarakat masih mempertanyakan hadirnya keadilan dalam praktik penegakan hukum,” ujar Bima.

Ia juga menyinggung kasus Andrie Yunus yang disebut mengalami kriminalisasi usai mengajukan upaya hukum terkait isu militerisme ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bima, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap warga sipil yang menggunakan jalur konstitusional untuk menyampaikan aspirasi.

Selain itu, ia menyoroti polemik yurisdiksi peradilan militer yang dinilai tidak tepat apabila menyangkut perkara dengan korban masyarakat sipil.

“Jika ada pelanggaran terhadap warga sipil, maka proses hukumnya harus dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer,” tegasnya.

Bima juga mengkritik permintaan menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi di tengah kondisi kesehatannya yang masih menjalani perawatan.

“Kami menilai langkah tersebut tidak tepat. Ketika kondisi memungkinkan, kami siap memberikan pendampingan hukum agar persoalan ini diuji melalui peradilan umum,” katanya.

Sementara itu, Ketua GMNI Jakarta Selatan Konstitusi Rauf menegaskan supremasi sipil merupakan fondasi utama dalam sistem demokrasi.

“Demokrasi tanpa supremasi sipil adalah jalan menuju otoritarianisme,” ujar Rauf.

Direktur LBH Jakarta M. Fadhil Al Fathan dan akademisi Deyanto turut menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi, supremasi hukum, serta kontrol sipil terhadap kekuasaan agar reformasi tidak mengalami kemunduran.

Diskusi yang dimoderatori Tusvia tersebut dihadiri mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil dengan mengusung seruan “Perkuat Sipil, Tolak Militerisme, Tegakkan Negara Hukum”.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap