Steven Kondoy kembali mengajukan keberatan resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penghentian sejumlah laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan di Polda Sulawesi Utara. Surat keberatan tertanggal 6 Mei 2026 itu mempersoalkan dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan, mulai dari kasus pencurian, dugaan penculikan almarhumah Henny Kondoy, hingga dugaan pemalsuan dokumen ahli waris.
Keberatan tersebut ditujukan kepada Ketua Kompolnas sebagai tanggapan atas hasil klarifikasi Kompolnas Nomor B-86/DT.01.06/4/2026 tertanggal 14 April 2026.
Steven menilai penghentian dua laporan polisi dilakukan terlalu dini karena dasar hukum perkara yang digunakan masih berkaitan dengan penyelidikan pidana lain yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.
Soroti Penghentian Kasus Pencurian
Salah satu laporan yang dipersoalkan ialah LP/24/III/2021/SEK WANEA terkait dugaan pencurian barang rumah tangga di kediaman almarhumah Henny Kondoy.
Dalam hasil klarifikasi Kompolnas, penyidik menghentikan penyelidikan dengan alasan bukan tindak pidana. Namun, Steven menilai persoalan tersebut bukan sekadar kehilangan barang, melainkan dugaan penghilangan barang bukti secara sistematis.
“Kami menegaskan bahwa esensi laporan ini bukan hanya soal nilai barang, tetapi adanya indikasi pengrusakan dan penghilangan barang bukti,” ujar Steven dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Ia juga menyoroti kondisi rumah yang disebut mengalami kerusakan pascakejadian. Menurutnya, unsur pidana tetap harus ditelusuri meski terdapat sengketa perdata terkait kepemilikan rumah.
Status Ahli Waris Dipertanyakan
Steven juga mempersoalkan penghentian penyelidikan dugaan penculikan dengan nomor LP/149/III/2021/SULUT/SPKT.
Dalam klarifikasi Kompolnas, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana karena Afrily Syalomita Cindy Sembiring dianggap sebagai anak sah almarhumah Henny Kondoy berdasarkan Penetapan PN Manado Nomor 112/Pdt.P/2021.
Namun, Steven membantah dasar tersebut. Ia menilai legalitas dokumen yang digunakan dalam penetapan ahli waris masih menjadi objek penyelidikan pidana.
“Dasar penghentian perkara belum memiliki kepastian hukum tetap karena dokumen pendukungnya masih dipersoalkan,” katanya.
Steven juga mempertanyakan penggunaan surat wasiat di bawah tangan tertanggal 16 September 2020 yang dijadikan alat bukti penyidik. Menurutnya, dokumen yang sah adalah Akta Wasiat Notaris Nomor 15 tanggal 30 November 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Syane Loho, SH.
Selain itu, ia menyebut almarhumah Henny Kondoy pernah membuat akta pernyataan yang menyatakan Afrily Syalomita Cindy Sembiring merupakan anak asuh, bukan anak kandung.
Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran
Dalam surat keberatannya, Steven juga meminta percepatan penanganan laporan dugaan pemalsuan akta kelahiran dengan nomor LP/B/88/II/2024/SPKT/POLDA SULUT.
Ia mengungkap adanya surat resmi dari Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa Nomor 477/034/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024 yang menyatakan Akta Kelahiran Nomor 309/Mhs/2001 atas nama Afrily Syalomita Cindy Sembiring tidak ditemukan dalam register.
“Surat tersebut seharusnya menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Steven juga mempertanyakan belum hadirnya Kepala Dinas Dukcapil Kota Manado setelah dua kali dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi.
Ungkap Fakta Baru Kematian Henny Kondoy
Selain mempersoalkan penghentian perkara, Steven mengaku memiliki fakta baru terkait kematian Henny Kondoy. Ia menyebut adanya saksi warga yang menyatakan almarhumah meninggal dunia di rumah, bukan di rumah sakit.
Menurutnya, jenazah juga dimakamkan pada hari yang sama tanpa proses visum maupun autopsi.
“Kematian di luar fasilitas medis tanpa visum dan autopsi seharusnya menjadi perhatian serius dalam penyelidikan,” katanya.
Steven turut meminta Kompolnas mengawasi laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilayangkan pihak lawan terhadap dirinya di Polda Sulut pada Februari 2026 agar proses hukum berjalan objektif dan profesional.
Sebelumnya, Kompolnas menyatakan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Meski demikian, Kompolnas mempersilakan Steven menempuh mekanisme hukum apabila memiliki bukti baru yang bertentangan dengan hasil klarifikasi tersebut.








