Kejari Mimika Sita Uang Ratusan Juta Dari Kasus Dugaan Korupsi APBD

oleh
23.1K pembaca

Kejaksaan Negeri Mimika melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 300 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Belanja Pembukaan Lahan Perkebunan Seluas 150 Hektar yang bersumber dari APBD/DPA Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

Pelaksanaan penyitaan dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Juli 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Mimika. Bahwa uang yang disita tersebut berasal dari M, selaku pihak dari PT TPM, dan dilakukan penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika sebagai bagian dari tindakan penyidikan guna kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Kegiatan penyitaan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, didampingi Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, serta dihadiri oleh perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Timika sebagai pihak yang turut menyaksikan proses penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, uang sitaan sebesar Rp. 300 juta tersebut diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika, Arthur Fritz Gerald untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan dan penyimpanan sebagai barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyitaan tersebut merupakan salah satu tindakan hukum dalam rangka penyidikan guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selanjutnya, uang hasil penyitaan akan disimpan pada rekening penitipan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pembuktian unsur pidana dan pengumpulan alat bukti, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan serta pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, setiap tindakan penyidikan diarahkan tidak hanya untuk mengungkap peristiwa pidana dan menetapkan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat, tetapi juga untuk mengoptimalkan pengembalian aset maupun kerugian keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, independen, akuntabel, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menjamin setiap tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan. Ke mana pun disembunyikan, akan kami telusuri, kami sita sesuai hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan kepada negara.” kata Eka Suyantha.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap