Camat Tanah Abang Pimpin Penertiban Tujuh Bangunan Liar di Kampung Bali, Warga Ditawari Relokasi Rusun

oleh
Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami memimpin penertiban tujuh bangunan liar di atas saluran air di Kelurahan Kampung Bali, Jakarta Pusat, bersama tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Forkopimda dengan mengedepankan pendekatan humanis.
20K pembaca

Pemerintah Kecamatan Tanah Abang bersama tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimda) menertibkan tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di RT 09, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Penertiban dipimpin langsung oleh Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog bersama warga.

Sebanyak tujuh bangunan yang berdiri di atas fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dibongkar menggunakan alat berat dan truk pengangkut material. Bangunan tersebut diketahui telah berdiri selama puluhan tahun sehingga menghambat fungsi saluran air dan akses jalan.

Dwiarti menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang berulang mengenai keberadaan bangunan liar yang mengganggu kepentingan umum.

“Hari ini kami melaksanakan pembongkaran tujuh bangunan liar yang berdiri di atas saluran air yang merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air dan akses jalan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah menempuh berbagai tahapan sesuai ketentuan, mulai dari pemberian imbauan, mediasi dengan warga, penawaran relokasi ke rumah susun (rusun), hingga penerbitan surat peringatan.

“Kami telah memberikan imbauan, melakukan mediasi, menawarkan relokasi ke rumah susun, serta menerbitkan surat peringatan karena tidak ada tindak lanjut dari penghuni bangunan,” jelasnya.

Saat proses pembongkaran berlangsung, sejumlah penghuni meminta agar terlebih dahulu dipindahkan ke rumah susun. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat akan mengupayakan relokasi bagi warga yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dwiarti, penertiban ini bukan semata-mata membongkar bangunan, melainkan mengembalikan fungsi saluran air dan fasilitas umum sebagai bagian dari upaya mengurangi potensi genangan dan banjir di kawasan Tanah Abang.

Pendekatan humanis yang diterapkan selama proses penertiban mendapat apresiasi karena mampu menjaga situasi tetap kondusif. Kehadiran unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Forkopimda turut memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap