Indonesia menerapkan sistem hukum waris yang bersifat pluralistik dengan mengakui tiga rezim kewarisan, yaitu hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Perbedaan sistem tersebut menjadikan penentuan dasar hukum sebagai faktor penting dalam penyelesaian sengketa waris.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa penerapan hukum waris disesuaikan dengan status hukum para pihak, agama yang dianut, serta hukum adat yang masih hidup dan diakui di masyarakat.
“Penentuan dasar hukum akan memengaruhi kedudukan ahli waris, besaran bagian warisan, mekanisme pembagian harta peninggalan, hingga kewenangan pengadilan yang menangani perkara,” ujar Muhammad Aliyuddin dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Tiga Sistem Hukum Waris
Bagi masyarakat yang tunduk pada hukum perdata, ketentuan kewarisan diatur dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 830 hingga Pasal 1130. Pasal 830 menegaskan bahwa pewarisan baru terjadi setelah seseorang meninggal dunia.
KUHPerdata mengatur berbagai aspek, mulai dari golongan ahli waris, urutan penerima warisan, hak mutlak (legitieme portie), hingga mekanisme penerimaan atau penolakan warisan.
Sementara itu, bagi umat Islam, penyelesaian perkara waris mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Ketentuan kewarisan diatur dalam Pasal 171 hingga Pasal 214 KHI.
Dalam sistem ini, pembagian warisan didasarkan pada Al-Qur’an, hadis, ijma, dan ijtihad ulama yang telah dikodifikasi dalam KHI. Selain pembagian warisan, aturan tersebut juga mengatur hibah, wasiat, ahli waris pengganti, dan penyelesaian harta bersama.
Di samping itu, Indonesia juga mengakui hukum waris adat sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penerapannya berbeda di setiap daerah sesuai sistem kekerabatan yang berlaku. Masyarakat Minangkabau menerapkan sistem matrilineal, masyarakat Batak menggunakan sistem patrilineal, sedangkan masyarakat Jawa umumnya menerapkan sistem bilateral atau parental.
Kewenangan Pengadilan
Muhammad Aliyuddin menjelaskan, penyelesaian perkara waris juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus perkara waris bagi umat Islam. Adapun sengketa waris berdasarkan hukum perdata menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Mahkamah Agung juga secara berkala menerbitkan pedoman bagi hakim melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Salah satunya SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa penjualan harta warisan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya sehingga merugikan pihak lain dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Musyawarah Diutamakan
Muhammad Aliyuddin menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan hukum waris adalah memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak setiap ahli waris.
“Pembagian warisan hendaknya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan diutamakan melalui musyawarah keluarga. Dengan demikian, hak setiap ahli waris dapat terpenuhi sekaligus menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hibah merupakan pemberian harta yang dilakukan ketika pemberi masih hidup dan dapat diberikan kepada pihak yang dikehendaki sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, penyelesaian sengketa waris sebaiknya mengedepankan musyawarah sebagai langkah awal. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan yang berwenang sesuai sistem hukum yang berlaku.
Dengan memahami tiga sistem hukum waris yang berlaku di Indonesia, masyarakat diharapkan dapat menentukan dasar hukum yang tepat sehingga pembagian warisan berlangsung adil, memberikan kepastian hukum, dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.






