Tri Adhianto Minta ASN Bekasi Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah

oleh
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan kebijakan yang menginstruksikan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mendampingi putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027.
12.1K pembaca

Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah untuk mendampingi putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (13/7/2026).

Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Bekasi dalam memperkuat peran keluarga sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak saat memulai kegiatan belajar di sekolah.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi, ASN yang mengantar anak ke sekolah wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada atasan secara berjenjang dengan melampirkan bukti pendukung sebagai dasar konfirmasi kehadiran.

Setelah selesai mendampingi anak, ASN tetap diwajibkan kembali ke kantor untuk menjalankan tugas serta melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta mendata ASN yang melakukan pendampingan pada hari pertama sekolah. Laporan tersebut harus dilengkapi bukti berupa surat keterangan dari sekolah atau dokumentasi foto, kemudian disampaikan kepada Wali Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat Selasa, 14 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa hari pertama sekolah merupakan momen penting dalam proses tumbuh kembang anak sehingga kehadiran orang tua memiliki makna yang besar.

“Hari pertama sekolah adalah momen yang tidak akan terulang. Saya mengajak para orang tua, khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, untuk meluangkan waktu mendampingi dan mengantarkan putra-putrinya ke sekolah. Kehadiran orang tua bukan hanya memberikan rasa aman dan semangat bagi anak, tetapi juga menjadi bentuk perhatian yang akan selalu mereka kenang,” ujar Tri Adhianto.

Ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik.

“Setelah selesai mengantar anak ke sekolah, ASN tetap harus kembali ke kantor dan menjalankan tugas seperti biasa. Kita ingin membangun keseimbangan antara tanggung jawab sebagai pelayan publik dan peran sebagai orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap keterlibatan orang tua pada hari pertama sekolah dapat memberikan pengalaman positif bagi anak sekaligus memperkuat sinergi antara keluarga dan dunia pendidikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap