Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Mulai 31 Agustus

oleh
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin memimpin rapat penataan kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Senin (24/8/2026). Penataan tersebut mencakup relokasi PKL serta pengembalian fungsi trotoar dan bahu jalan.
7.7K pembaca

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mempercepat penataan kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, dengan melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di bahu jalan dan trotoar mulai 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin dalam rapat penataan kawasan di Ruang Rapat Salak Condet, Senin (24/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri jajaran Kecamatan Kramat Jati, PD Pasar Jaya, Satpol PP, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), serta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

Munjirin mengatakan, penataan dilakukan untuk mengatasi persoalan kemacetan sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan.

“Mulai tanggal 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati,” tegas Munjirin.

Menurut Munjirin, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pemerintah tidak bermaksud menghentikan aktivitas usaha masyarakat.

Para PKL akan diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah disiapkan. Proses relokasi dilakukan berdasarkan pemetaan jenis dagangan dan kesesuaian lokasi.

“Pemerintah menekankan proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang,” ujarnya.

Tiga Lokbin Disiapkan untuk Relokasi PKL

Pemkot Jakarta Timur menyiapkan tiga lokasi binaan (Lokbin) sebagai tempat relokasi PKL, yakni Lokbin Cililitan, Lokbin Nusa, dan Lokbin Kramat Jati yang berada di samping Lippo Plaza Kramat Jati.

Berdasarkan pendataan bersama Pemkot Jakarta Timur, PD Pasar Jaya Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Kelurahan Kramat Jati, dan Sudin PPKUKM Jakarta Timur, masih tersedia sejumlah kios di tiga lokasi tersebut.

Munjirin menyebutkan, Lokbin Kramat Jati memiliki 114 kios kosong. Sementara itu, Lokbin Cililitan masih memiliki 21 kios dan Lokbin Nusa sebanyak 27 kios.

“Lokbin Kramat Jati memiliki kapasitas kosong yang cukup besar, yakni 114 kios. Kemudian Lokbin Cililitan sebanyak 21 kios dan Lokbin Nusa sebanyak 27 kios kosong,” jelasnya.

PD Pasar Jaya Kramat Jati juga menyatakan kesiapan untuk menampung pedagang sesuai kapasitas dan pengaturan yang tersedia.

Pedagang dengan berbagai jenis komoditas, seperti daging, ayam, ikan, dan kerang, akan ditempatkan sesuai pembagian kios dan los yang nantinya difinalisasi oleh PD Pasar Jaya.

Trotoar dan Drainase Akan Ditata

Setelah proses relokasi selesai, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur akan melakukan penataan dan mengembalikan fungsi trotoar di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kramat Jati.

Penataan tersebut akan dilakukan secara terpadu dengan perbaikan saluran air oleh Suku Dinas SDA Jakarta Timur. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi trotoar sekaligus meningkatkan sistem drainase di kawasan tersebut.

Munjirin berharap penataan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, dapat menjadi salah satu contoh penataan kawasan di Jakarta.

“Intinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui penataan kawasan Jalan Raya Bogor Kramat Jati bukan melarang pedagang untuk berjualan, tetapi merelokasi kegiatan perdagangan ke tempat yang sesuai dengan ketentuan dalam rangka menata kawasan,” tandasnya.

Untuk menjaga ketertiban setelah relokasi, personel Satpol PP dan Satgas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur akan disiagakan di kawasan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap