Kuasa hukum dua pengguna platform perdagangan aset kripto PT Tiga Inti Utama (TRIV) mendesak perusahaan membuka bukti yang menjadi dasar pemblokiran akun serta tuduhan dugaan eksploitasi bug harga dan transaksi anomali. Permintaan tersebut disampaikan melalui somasi yang dilayangkan Kantor Hukum David Marbun, S.H. & Partners.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum membantah tuduhan yang sebelumnya disampaikan TRIV melalui media sosial terkait dugaan pemanfaatan bug harga pada sejumlah aset kripto dan transaksi yang dinilai tidak wajar.
Kuasa hukum menyatakan hingga somasi diajukan, kliennya belum menerima bukti yang dapat diverifikasi maupun diuji secara objektif sebagai dasar pemblokiran akun, pembatasan akses terhadap dana, maupun penyampaian tuduhan oleh perusahaan.
“Di negara hukum, seseorang tidak boleh diposisikan sebagai pelaku pelanggaran hanya berdasarkan klaim internal perusahaan. Tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, dapat diuji secara objektif, dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar David Marbun selaku kuasa hukum.
Melalui somasi tersebut, TRIV diminta menjelaskan dasar pengambilan keputusan terhadap pengguna, termasuk bukti dugaan bug harga, bentuk eksploitasi yang dituduhkan, data transaksi yang dianggap anomali, hasil investigasi internal, kronologi penanganan perkara, serta dasar hukum pemblokiran akun dan pembatasan akses terhadap aset pengguna.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan konsistensi sikap perusahaan. Menurut mereka, apabila TRIV memiliki bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana atau pelanggaran serius, bukti tersebut seharusnya disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun aparat penegak hukum agar dapat diuji melalui mekanisme hukum yang independen.
Kuasa hukum juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap tuduhan yang berdampak terhadap hak dan reputasi seseorang, menurut mereka, harus didasarkan pada proses yang transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk mengetahui serta menguji dasar tuduhan tersebut.
Tak hanya mempersoalkan pemblokiran akun, pihak kuasa hukum juga meminta penjelasan mengenai perubahan nilai aset milik kliennya. Mereka menyebut nilai aset yang semula tercatat sekitar Rp700 juta berubah menjadi sekitar Rp129 juta.
Perubahan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mekanisme perhitungan, dasar perubahan saldo, serta landasan hukum yang digunakan perusahaan.
“Kami juga meminta kepada OJK untuk menilai apakah kewenangan TRIV melakukan pemblokiran sepihak tanpa bukti serta mengubah saldo dana pada akun pengguna diperbolehkan dalam regulasi yang berlaku,” tegas David Marbun.
Kuasa hukum turut meminta OJK memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggara perdagangan aset kripto. Menurut mereka, regulator perlu memastikan setiap tindakan yang membatasi hak konsumen dilakukan sesuai prinsip due process, transparansi, proporsionalitas, dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi sektor jasa keuangan.
Mereka menilai penyelesaian perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi industri aset kripto di Indonesia, khususnya terkait batas kewenangan platform dalam memblokir akun, membatasi akses aset pengguna, serta penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen.










