MASL Ajukan Keberatan ke Bupati Sumedang, Soroti Transparansi Proyek Geothermal Tampomas

oleh
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Susane Febriyati Suryakartalegawa, menyampaikan sikap organisasi terkait permohonan keterbukaan informasi publik mengenai proyek geothermal Gunung Tampomas di Kabupaten Sumedang.
25.5K pembaca

Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) mengajukan surat keberatan kepada Bupati Sumedang terkait penolakan permohonan informasi publik mengenai proyek panas bumi (geothermal) Gunung Tampomas. Surat tersebut dilayangkan pada Senin (20/7/2026) sebagai tindak lanjut atas penolakan Sekretaris Daerah selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama untuk membuka 13 dokumen yang diminta MASL.

Ketua MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, mengatakan keberatan itu juga berkaitan dengan pernyataan Sekretaris Daerah Sumedang dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten yang menyebut proyek geothermal Tampomas telah melalui proses lelang dan telah memiliki badan usaha peminat.

Menurut Susane, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), status hukum wilayah panas bumi Gunung Tampomas telah mengalami perubahan.

Ia menjelaskan, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1790 K/33/MEM/2007 yang menetapkan Tampomas sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) telah dicabut pada 2025. Saat ini, kawasan tersebut berstatus Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025 tertanggal 12 September 2025.

“Status hukum kawasan tersebut saat ini adalah WPSPE. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, status ini merupakan penugasan negara untuk survei pendahuluan dan eksplorasi, bukan wilayah yang dapat dilelang untuk kegiatan komersial,” ujar Susane.

MASL mempertanyakan dasar pernyataan mengenai proses lelang proyek tersebut apabila status kawasan masih berada pada tahap survei dan eksplorasi. Organisasi adat itu juga menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses pengelolaan sumber daya panas bumi di kawasan Gunung Tampomas.

Selain mengajukan surat keberatan kepada Bupati Sumedang, MASL sebelumnya telah melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penundaan respons atas permohonan audiensi yang diajukan koalisi organisasi adat terkait proyek geothermal Tampomas.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, MASL menyebut Bupati Sumedang memiliki waktu paling lama 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan atas surat keberatan tersebut.

Apabila tidak memperoleh jawaban sesuai ketentuan, MASL menyatakan akan melanjutkan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

“Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susane.

MASL berharap proses penyelesaian sengketa informasi dapat mendorong keterbukaan data, memperkuat partisipasi masyarakat, serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam pengelolaan potensi panas bumi di kawasan Gunung Tampomas.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap