Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba, Kejar Bandar dan Telusuri Aset Lewat TPPU

oleh
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memperlihatkan tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan gudang narkotika di Pekanbaru yang kini masih dikembangkan untuk memburu pengendali jaringan serta menelusuri aset melalui TPPU.
8.1K pembaca

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kombes Putu, Jumat (24/7/2026).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan lain yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat bungkus sabu seberat sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa YY bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan.

“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor,” kata Kombes Putu.

Saat ini, penyidik masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai otak jaringan peredaran narkotika tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Selain proses pidana narkotika, Ditresnarkoba Polda Riau akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap