Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan FA disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Jamwas menjelaskan, tersangka FA langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Menurut Jamwas, penempatan FA di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus mempertimbangkan aspek keamanan selama proses penyidikan berlangsung.
“Mengingat rekam jejak tersangka yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar, langkah tersebut dipandang rasional untuk menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan,” ujar Jamwas.
Kejaksaan Agung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik saat bertugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu strategi penyidikan yang masih berlangsung.
Jamwas menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kejaksaan Agung juga berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel serta akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.






